Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Jatim Ungkap Penyelundupan BBM di Madura

Para tersangka penyelundupan BBM di Madura. IDN Times/Dok. Istimewa
Para tersangka penyelundupan BBM di Madura. IDN Times/Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap penyelundupan BBM di SPBU, Bangkalan, Madura, Rabu (11/12). Sebanyak enam pelaku diringkus. Dalam aksinya, keenam pelaku memiliki peran berbeda ada. Mulai dari sopir, kernet, pengawas SPBU, hingga pembeli.

"Misalnya Tindah sebagai pembeli BBM dan Bio Solar, Supriyono sebagai sopir truk pengangkut BBM, Khoirul Anam sebagai kernet truk, Nurhidayat dan Moh. Nur Wahyudi yang menjadi Pengawas SPBU hingga Operator SPBU M. Sukri yang turut serta mendukung aksi ini," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

1. Sudah beraksi selama setahun

Dua truk yang disita polisi dari kasus penyelundupan BBM di Madura. IDN Times/Dok. Istimewa
Dua truk yang disita polisi dari kasus penyelundupan BBM di Madura. IDN Times/Dok. Istimewa

Penyelundupan ini rupanya telah dilakulan para pelaku selama setahun terakhir. Mereka melancarkan aksinya tiga kali dalam seminggu. Setiap aksi, mereka mampu menyelundukan 15 ton BBM bersubdisi.

"Jadi dalam satu minggu ada 45 ton dan ini sudah berjalan selama 1 tahun. Jadi kurang lebih ada 2160 ton, ini cukup banyak sekali," kata Luki.

2. Telah disuplai ke beberapa daerah di Madura

Rilis kasus penyelundupan BBM di Madura, Rabu (11/12). IDN Times/Dok. Istimewa
Rilis kasus penyelundupan BBM di Madura, Rabu (11/12). IDN Times/Dok. Istimewa

BBM yang diselundupkan, lanjut Luki, dikirim ke beberapa daerah di Madura. Polisi juga menduga ada keterlibatan oknum dalam Pertamina pada aksi ini. Sebab, tiga pelaku merupakan pegawai SPBU.

"Ada beberapa tempat yang disubsidikan ke Sumenep, ada ke wilayah Pamekasan dan lain-lain. Ini sedang kami dalami dugaan sementara, karena ada tiga pegawai SPBU yang terlibat," lanjut jenderal bintang dua tersebut.

3. Amankan beberapa barang bukti

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat memaparkan kasus penyelundupan BBM di Madura, Rabu (11/12). IDN Times/Dok. Istimewa
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat memaparkan kasus penyelundupan BBM di Madura, Rabu (11/12). IDN Times/Dok. Istimewa

Selain menangkap enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti. Antara lain dua truk yang bermuatan bio solar 1,5 Ton. Serta satu mesin pompa, sebelas bull dengan kapasitas 1.000 liter, empat buah tandon warna kuning dengan kapasitas 5.300 liter, dan satu tangki tandon besi dengan kapasitas 8.000 liter.

4. Terjerat pasal berlapis

SPBU di Bangkalan yang dijadikan lokasi penyelundupan BBM. IDN Times/Dok. Istimewa
SPBU di Bangkalan yang dijadikan lokasi penyelundupan BBM. IDN Times/Dok. Istimewa

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal berlapis. Yakni UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni Pasal 53 Huruf c dan d dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp30 Miliar. Kemudian pasal 55 dengan pidana penjara enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Naik Rp13 Ribu, Cek Daftar Harga Emas 5 Agustus 2025

24 Nov 2025, 15:43 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews