Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Surabaya, IDN Times - Putusan yang dikeluarkan dalam persidangan terpidana pemerkosaan anak di bawah umur atau pedofil, Muhammad Aris oleh pengadilan menuai protes. Salah satu kecaman itu berasal dari Komnas HAM yang tegas tidak setuju dengan putusan kebiri.

1. Tolak Perppu tentang kebiri

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

 

Komisioner Komnas HAM, Mochamad Choirul Anam mengatakan, sejak awal dibentuk, pihaknya telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ini. Dia juga meminta Presiden Joko 'Jokowi' Widodo bisa menghapuskan perpu tersebut.

"Kenapa kami menolak, karena kebiri itu melanggar hak asasi manusia, kami sudah menolak jadi kewajiban Presiden adalah mencabut Perpu tersebut," ujar Anam usai menemui Kapolda Jatim, Senin (26/8).

2. Jika hukum kebiri tetap ada, bisa rendahkan martabat hukum di Indonesia

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Anam menambahkan, terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur, dia juga mengecamnya. Tapi, hukuman kebiri itu tidak sepantasnya dilimpahkan ke pelaku. Jika tetap dilaksanakan, menuritnya bisa merendahkan martabat aparat hukum.

"Kami mengecam dengan keras siapapun pelaku pemerkosaan, mau jumlahnya satu mau jumlahnya dua korbannya, itu kami kecam keras karena itu memang kategori merendahkan martabat manusia. Tapi bukan berarti kejahatan yang merendahkan martabat itu, kita kehilangan martabat kita dalam melakukan penghukuman," ungkapnya.

3. Hukuman kebiri melanggar HAM

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Anam juga mengatakan hukuman di Indonesia sejauh ini sudah cukup baik. Dia pun mempertanyakan jika ada kesalahan dalam hukuman kebiri, siapa yang akan bertanggung jawab.

"Kenapa kami menolak, karena kebiri itu melanggar hak asasi manusia, minimal ada konvensi anti penyiksaan yang didalamnya ada melarang penghukuman yang sifatnya penyiksaan dan merendahkan martabat," pungkasnya.

Editorial Team