Malang, IDN Times - Polres Malang Kota berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat kasus aborsi. Keempat tersangka tersebut adalah TD (22); BHN (20); AS (20); dan IN (32). Mereka berkaitan dengan kasus aborsi yang dilakukan oleh AS, Maret lalu.
AS dan BHN merupakan pelaku aborsi yang tega menggugurkan kandungan AS yang berusia 7 bulan. Keduanya membeli obat untuk menggugurkan kandungan dari tersangka TD. Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, Senin (14/10).