Surabaya, IDN Times - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur turut ambil sikap terkait adanya vonis hukuman kebiri yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kepada terpidana, Muhammad Aris beberapa waktu lalu. Setelah melakukan kajian, PWNU menolak tegas hukuman kebiri.
"PWNU tidak setuju adanya hukuman kebiri. Mudhorotnya di samping tadi kontra dengan hukum Islam, adalah hukum itu harus melindungi hak-hak asasi daripada umat manusia. Dalam ini ada lima, salah satunya hak untuk berketurunan," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim Ahmad Asyhar Shofwan di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Kamis (29/8).
