Kuasa hukum Paguyuban User Royal City, Sahlan ketika ditemui di Mapolda Jatim. Jumat (15/11).
Para calon penghuni ini bergabung dalam Paguyuban User Royal City. Kuasa hukum paguyuban, Sahlan, menjelaskan bahwa sekitar 300 calon penghuni perumahan merasa dirugikan. Pasalnya, pengembangan perumahan sejak 2015 itu tak kunjung selesai.
"Kami dari paguyuban dan user sangat dirugikan. Awalnya kami mengira kerugian ini disebabkan PT Berkat Jaya Land. Ternyata bukan," jelasnya ketika ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (15/11).
Padahal, lanjut Sahlan, para calon penghuni ini banyak yang sudah melunasi biaya pembelian maupun telah selesai mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank tertentu. Namun hingga waktu serah terima, mereka belum menerima hak-haknya.
"Ada yang rumahnya belum selesai, ada yang sertifikat rumahnya gak diberikan, juga sampai sekarang PLN dan PDAM itu belum masuk," tuturnya.