Madiun, IDN Times - Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel lahan milik PT INKA Multi Solusi Service (IMSS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) Persero, Kamis (15/8). Gara-garanya, pihak perusahaan sudah mulai menguruk tanah bekas sawah meski kelengkapan izin belum dikantongi.
Dengan demikian, pekerjaan yang tengah berlansung di lahan dengan luas sekitar 4.000 meter persegi wilayah Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun itu terpaksa berhenti untuk sementara waktu.
"Izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) belum keluar tapi pihak pengusaha sudah melakukan kegiatan. Ini yang tidak diperbolehkan," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Eko Budi Hastanto.
