Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sebabkan Seorang Tewas, Dua Penjual Oplosan di Lamongan Jadi Tersangka

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, merilis tersangka kasus penjualan miras oplosan. IDN Times/Imron
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, merilis tersangka kasus penjualan miras oplosan. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Polres Lamongan menetapkan dua penjual miras oplosan maut sebagai tersangka, Jumat (13/12). Mereka adalah Muhammad Soeharto (45) dan Suwandi. Keduanya dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 140 Jo Pasal 146 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara atau paling lama seumur hidup.

Miras oplosan yang dijual kedua pelaku menyebabkan Heri Susanto (40) meninggal dunia. Selain itu, tiga rekan Heri, masing-masing Nur Iman, Rudi Sahartian, dan Saiful mendapat perawatan di RS Intan Medika, Lamongan. Mereka semua menggelar pesta miras di sebuah gubuk kambing di Desa Desa Priyoso, Kecamatan Karangbinangun, Senin lalu (9/12).

1. Ditangkap di rumah masing-masing

Tersangka kasus penjualan miras oplosan memperagakan cara meracik miras. IDN Times/Imron
Tersangka kasus penjualan miras oplosan memperagakan cara meracik miras. IDN Times/Imron

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (11/12). Keduanya saat ini sudah ditahan dan masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik.

"Kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," kata Feby.

2. Jual miras oplosan selama empat tahun

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menunjukkan minum suplemen makan yang dibuat campuran miras oplosan oleh kedua pelaku. IDN Times/Imron
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menunjukkan minum suplemen makan yang dibuat campuran miras oplosan oleh kedua pelaku. IDN Times/Imron

Kedua penjual miras oplosan ini sudah beroperasi selama empat tahun. "Kedua tersangka punya peran masing-masing. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," imbuh perwira polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Suwandi dan Suharto berbagi tugas. Suwandi adalah penjual miras, dia yang melayani pembeli. Sedangkan Suharto punya tugas untuk meracik dan mengoplos miras.

3. Miras dioplos dengan suplemen makanan

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung saat memberikan keterangan kepada awak media. IDN Times/Imron
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung saat memberikan keterangan kepada awak media. IDN Times/Imron

Kepada penyidik, keduanya mengaku bahwa miras yang dijual diplos dengan berbagai macam bahan. Antara lain suplemen makanan, arak, hingga bir. Miras oplosan itu dijual per botol seharga Rp80 ribu.

"Tersangka ini mengoplos sendiri, kemudian miras dijual dan dikonsumsi oleh tujuh orang. Untuk hari Minggu habis 6 botol dan Seninnya habis 4, jadi total 10 botol miras oplosan yang diminum oleh korban," tegasnya.

4. Kedua pelaku saling bertetangga

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, merilis tersangka kasus penjualan miras oplosan. IDN Times/Imron
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, merilis tersangka kasus penjualan miras oplosan. IDN Times/Imron

Suwandi dan Suharto merupakan tetangga. Sehingga, mudah bagi mereka untuk berkomunikasi dan menjalankan bisnis miras.

Untuk arak, Suharto mendapatkannya dari Tuban. Sedangkan untuk bir, dia disuplai dari seorang pengepul di Lamongan.

"Suharto ini bekerja sebagai sopir. Sehabis mengantar barang, biasanya dia singgah dan membeli arak di Tuban. Setelah dicampur, dijual lagi di Lamongan," tukas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 tersebut.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Imron
EditorImron
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Naik Rp13 Ribu, Cek Daftar Harga Emas 5 Agustus 2025

24 Nov 2025, 15:43 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews