Lamongan, IDN Times - Polres Lamongan menetapkan dua penjual miras oplosan maut sebagai tersangka, Jumat (13/12). Mereka adalah Muhammad Soeharto (45) dan Suwandi. Keduanya dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 140 Jo Pasal 146 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara atau paling lama seumur hidup.
Miras oplosan yang dijual kedua pelaku menyebabkan Heri Susanto (40) meninggal dunia. Selain itu, tiga rekan Heri, masing-masing Nur Iman, Rudi Sahartian, dan Saiful mendapat perawatan di RS Intan Medika, Lamongan. Mereka semua menggelar pesta miras di sebuah gubuk kambing di Desa Desa Priyoso, Kecamatan Karangbinangun, Senin lalu (9/12).
