Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selingkuh dan Bikin Video Mesum, Dua Kadinas Ini Jadi Tersangka

caption
caption

Surabaya , IDN Times - Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) merespons cepat laporan dugaan perselingkuhan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro, IS dengan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pasuruan, NWS. Kedua terlapor kini rupanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

1. Kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. IDN Times/Reza Iqbal
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. IDN Times/Reza Iqbal

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tidak memberikan pengecualian kepada keduanya

"Sama. laki-laki atau perempuan dua-duanya menjadi tersangka," ujar Barung di Mapolda Jatim, Kamis (11/4).

2. Penetapan tersangka berdasarkan foto dan video porno

caption
caption

Penetepan ini, lanjut Barung, berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan oleh pelapor, yakni istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari. Keduanya terbukti melakukan perzinahan dengan barang bukti foto kebersamaan hingga video porno.

"Pertama adalah perselingkuhan, itu dulu. Nah kita mendapatkan foto terakhir foto porno dan sebagainya itu dishare dari konten yang bersangkutan melakukannya ini sudah masuk ke PPA," kata Barung.

3. Tersangka terjerat pasal UU perzinahan

IDN Times/Reza Iqbal
IDN Times/Reza Iqbal

Sementara untuk pasal pidana yang menjerat tersangka ialah UU perzinahan. Tak hanya itu, polisi juga akan mendatangkan ahli ITE untuk memastikan apakah juga akan terjerat UU ITE.

"Kita akan mendatangkan saksi ahli apakah masuk ke undang-undang ITE atau menyebarkan konten konten porno karena ada videonya yang kita dapat. Sangat-sangat apa tidak senonoh sekali videonya," terang Barung.

4. Titik laporkan suaminya ke Polda Jatim

IDN Times/Ardiansyah Fajar
IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sebelumnya, Istri Kadishub Bojonegoro, IS, Titik Purnomosari melaporkan suaminya yang berselingkuh dengan Kadinsos Pasuruan NWS ke Polda Jatim. Ia datang dengan membawa bukti berupa video porno suaminya dengan NWS.

"Saya melaporkan (suami saya) ada fair (main) sama Kepala Dinas sosial Pasuruan. Terus Kejadiannya 9 bulan yang lalu ketahuan videonya juga video porno yang berhubungan badan seperti itu," kata Titik di Mapolda Jatim, Kamis (9/4).

5. Istri kerap diancam dan dapat janji palsu

IDN Times/Ardiansyah Fajar
IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Titik juga mengaku kalau suaminya mengancam agar tidak melapor atau menyebarkan video porno tersebut karena akan terkena UU ITE. Ia juga sempat bertemu dengan NWS.

Pada saat bertemu, Titik mendapat janji dari NWS akan segera berpisah dengan IS. Namun janji itu tak ditepati, justru Titik dihianati. Ia mengetahui betul jika sang suami acap kali berhubungan dengan NWS di rumah kontrakannya di daerah Taman Dayu.

"Kalau suami saya itu sekarang kontrak rumah sendiri di situ. Dia sudah minta maaf sama saya, dia bilang saya akan sudah memutuskan hubungan ini itu tapi ternyata malah menjadi-jadi saya diancam intinya kalau video itu diedarkan nanti saya undang-undang ITE. Akhirnya saya diam," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Surabaya Luncurkan Situs MBR, Ngurus Surat Miskin Bisa Secara Online

31 Agu 2025, 13:48 WIBNews