Madiun, IDN Times – Tidak kurang dari 100 juru parkir berunjuk rasa, Rabu (13/2). Mereka melakukan aksi di sisi selatan Alun-alun dan depan gedung DPRD Kota Madiun. Para penarik retribusi ini menolak kenaikan target setoran yang naik 6 hingga 8 kali lipat.
Batas minimal uang yang disetor sebelumnya hanya Rp10 ribu. Namun, menjadi Rp Rp60 ribu hingga Rp80 ribu per juru parkir per hari sejak 1 Februari 2019. Kenaikan target itu diterapkan sejak Pemkot Madiun menggandeng pihak ketiga, yakni PT Bumi Jatimongal Permai selaku pengelola parkir.
