Madiun, IDN Times - Penghitungan suara pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun menuai protes dari Mahmud Rudiyanto, salah seorang calon kades. Kontestan bernomor urut buncit atau 5 ini menuding panitia melakukan kesalahan lantaran surat suara yang tembus dinyatakan tidak sah.
"Kalau tembusnya sampai merusak (gambar) calon lain memang tidak sah. Tapi ini tidak demikian, tapi dinyatakan tidak sah oleh panitia," kata Mahmud saat menemui panitia pilkades di Kantor Desa Geger, Kamis (17/10).
