Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Surabaya Gelar Hitung Ulang Pileg 3 TPS, KPU akan Jadi PPS

Kota Surabaya
Surabaya Gelar Hitung Ulang Pileg 3 TPS, KPU akan Jadi PPS
(Ilustrasi) IDN Times/Maulana
Share Article

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Surabaya akan menggelar perhitungan surat suara ulang (PSSU) di tiga tempat pemungutan suara. PSSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Partai Golkar untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kota Surabaya.

  1. 1. Dilaksanakan di 3 TPS

    ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
    ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

    Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno menjelaskan PSSU ini akan dilaksanakan di tiga tempat yaitu TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya. PSU ini rencananya diselenggarakan pada Sabtu (10/8).

    Soeprayitno mengatakan bahwa PSSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang dibacakan pada Rabu (7/8) di gedung MK. Padahal sebelumnya, Bawaslu Surabaya sempat mengeluarkan putusan serupa pada 22 Mei 2019.

    "Kami baru melakukannya bukan karena mengesampingkan Bawaslu. Putusan Bawaslu Surabaya tanggal 22 Mei. jadi tidak ada alasan KPU melaksanakan putusan Bawaslu karena terbitnya putusan melebihi batas waktu rekap perolehan suara secara nasional," ujar Soeprayitno melalui pesan singkat, Jumat (9/8).

  2. 2. Panitia pemungutan adalah komisioner KPU

    Sejumlah pegawai KPU menghitung kotak suara (IDN Times/Maulana)
    Sejumlah pegawai KPU menghitung kotak suara (IDN Times/Maulana)

     

    Soeprayitno menerangkan bahwa PSSU ini memang cukup sulit dilaksanakan lantaran masa tugas panitia pemungutan suara baik di tingkat kecamatan hingga TPS sudah habis. Untuk itu, komisioner KPU lah yang akan menjadi PPS dan menyelenggarakan penghitungan surat suara.

    "Nanti kita yang akan jadi PPS. Kita juga akan undang Bawaslu, kepolisian, dan stakeholder lainnya," imbuhnya.

  3. 3. Tengah berlangsung rapat teknis

    IDN Times/Maulana
    IDN Times/Maulana

     

    Sementara itu, saat ini komisioner KPU Surabaya tengah menggelar rapat untuk membahas teknis PSSU yang akan dilaksanakan esok harinya. Soeprayitno mengatakan PSSU besok juga rencananya akan dihadiri komisioner KPU RI secara langsung.

    "Hari ini kita masih rapatkan teknisnya," pungkasnya.

  4. 4. Hasil sengketa Partai Golkar

    IDN Times/Tunggul Kumoro
    IDN Times/Tunggul Kumoro

     

    Sebagai informasi, perkara ini merupakan sengketa internal Partai Golkar antara Pemohon Agung Prasodjo caleg DPRD Surabaya nomor 4 dengan Aan Ainur Rofik Caleg No. 1. Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada keterangan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Surabaya dan adanya putusan Bawaslu Surabaya Nomor 53 pada 22 Mei 2019.

    "Memerintahkan kepada KPU, KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal. Terhadap Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya, Dapil Surabaya IV," ujar hakim ketua Anwar Usman membacakan putusan MK, Rabu (7/8).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More