Usai melakukan tinjauan di TPS 11 Lidah Kulon, Rudi dan rombongannya melanjutkan perjalanan ke KPU Kota Surabaya dan TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar. Dalam perjalanan berikutnya, rombongan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan juga ikut menyusul.
Sebagai informasi, PSU terjadi di 2 tempat di Kota Surabaya. Yang pertama, di TPS 11 Lidah Kulon karena adanya satu orang pemilih nonDPT yang mendapatkan 5 surat suara. Di TPS Lidah Kulon, pemilihan yang diulang adalah untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota. Sementara di TPS 28 Rungkut Menanggal, dilakukan pemungutan ulang untuk Presiden, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota. Hal ini dikarenakan ada 6 pemilih nonDPT yang menggunakan hak suaranya tanpa menunjukkan surat pindah pilih (A5).