Ilustrasi hukum (Pixabay)
Erham menjelaskan, hukuman kebiri yang ramai dibicarakan merupakan putusan hakim PN Mojokerto atas perkara nomor 69/pid.sus/2019/pn.mjk. Perkara tersebut sudah memiliki kekuatan tetap usai tidak adanya upaya hukum setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan.
Sementara untuk perkara nomor 65/pid.sus/2019/pn.mjk, Erham mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam upaya banding usai putusan hakim dibacakan pada 20 Juni 2019.
"Untuk perkara nomor 69 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan perkara nomor 65 masih proses banding," lanjut Erham.