Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Mau Eksekusi Kebiri Kimiawi, IDI: Kami Melanggar Kode Etik

Foto hanya ilustrasi. (avert.org)
Foto hanya ilustrasi. (avert.org)

Surabaya, IDN Times- Isu kebiri kimiawi kepada pelaku pedofilia kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis kepada Aris, lelaki 20 tahun yang bekerja sebagai tukang las, kedapatan mencabuli sembilan anak laki-laki dan perempuan di bawah umur.

Terpidana sempat mengajukan banding lantaran keberatan dengan Putusan PN Mojokerto yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan serta kebiri kimiawi. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, mengabulkan putusan tersebut berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Pertanyaannya, siapakah yang akan menjadi eksekutor untuk kasus kebiri kimiawi?

1. IDI enggan menjadi eksekutor karena melanggar kode etik

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) enggan menjadi eksekutor untuk hukuman kebiri kimiawi. Sebab hal itu bertentangan dengan kode etik serta sumpah dokter sebagai profesi yang menyembuhkan dan merehabilitasi, bukan menyakiti.

“Sedangkan kebiri kimiawi, terlepas dari itu sebagai hukuman, itu menyakiti. Kalau dokter yang diminta jadi eksekutornya, tentu dokter akan melanggar kode etik dan sumpahnya,” kata Wakil Ketua Umum 1 IDI, Muhammad Adib Khumaidi, kepada IDN Times, Minggu (25/8).

2. IDI menolak sebagai eksekutor, bukan menolak hukumannya

caption
caption

Adib menegaskan, apa yang ditolak IDI adalah dokter sebagai eksekutor kebirinya, bukan hukumannya. “Kami mendukung hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pedofilia tapi kami menolak sebagai eksekutornya,” tambah dia.

“Sudah pernah kami sampaikan dulu saat pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Sikap IDI tetap sama. Kalau nanti dokter melakukannya, dokter melanggar kode etik. Nanti diproses dulu (Apakah hukumannya pencabutan lisensi dokter),” sambungnya.

3. IDI inginkan ada harmonisasi dalam teknis pelaksanaannya

herramientaprl.org
herramientaprl.org

Saat pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, IDI telah menyampaikan kepada Kemenkes dan Kemenkumham ihwal dilema profesi apabila menunaikan putusan pengadilan sebagai ekskutor kebiri kimiawi.

“Kami juga gak ingin dikatakan melanggar hukum (Karena enggan menjadi eksekutor). Harus ada harmonisasi antara pemerintah dengan dokter. Kami tidak bisa masuk lebih jauh siapakah yang nanti akan menjadi eksekutornya. Itu nanti pengadilan yang memutuskan,” tutup dia.

Share
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Surabaya Luncurkan Situs MBR, Ngurus Surat Miskin Bisa Secara Online

31 Agu 2025, 13:48 WIBNews