Surabaya, IDN Times- Pemuda berusia 20 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang las, Aris, kini tengah menanti kepastian soal kapan dirinya akan menjalani hukuman kebiri kimiawi. Ia terbukti telah mencabuli sembilan anak laki-laki dan perempuan di bawah umur sejak 2015.
Berdasarkan keterangan Aspidum Kejati Jawa Timur, Asep Maryono, pihaknya masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung perkara eksekusinya. Sebab, hingga saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) dan standar operasional prosedur (SOP) yang menjelaskan teknis kebiri kimiawi.
Lantas, karena belum ada PP dan SOP-nya, apakah hukuman tambahan ini masih tetap sah dan boleh dilaksanakan? Terlebih, Aris bisa dibilang sebagai orang pertama yang dijatuhi vonis kebiri kimiawi.
