Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Terciduk Selingkuh di Home Stay, Dua ASN Sumenep Terancam Dipecat

Kab. Sumenep
Share Article

Sumenep, IDN Times - Kasus perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep ditanggapi Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi.

Menurut dia, perbuatan tercela dua oknum ASN itu akan ditindak sesuai aturan kepegawaian yang ada. "Sanksinya tentu ada. Kasus ini kita serahkan kepada Inspektorat dan BKPSDM," kata Wabup Fauzi, Rabu (23/9).

ASN yang berselingkuh adalah GFM dan DA. Keduanya terciduk sedang berada di sebuah kamar hotel di Jalan Bangka, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

  1. 1. Terancam sanksi pemecatan tidak hormat

    Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Abd Majid memastikan kasus itu akan diproses jika telah ada laporan. Mengenai saksi terberat yang akan diterima oleh kedua ASN dimaksud, kata Majid, bisa berupa pemecatan secara tidak hormat.

    "Saksi terberat ya berupa pemecatan. Sanksi pasti ada tapi sanksinya seperti apa kita lihat nanti. Ada waktunya," ujar dia.

  2. 2. Kepada dinas akui pelaku adalah pegawainya

    caption
    caption

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disparbudpora, Carto mengaku sudah menerima informasi soal kasus ini dari beberapa sumber, termasuk media. Namun, dia mengaku belum menerima informasi valid.

    Kendati demikian, Carto membenarkan GFM merupakan ASN di instansi yang dia pimpin. "Iya yang laki itu," kata Carto saat dihubungi melalui sambungan telepon.

  3. 3. Digerebek oleh istrinya sendiri

    pixabay.com/Free-Photos
    pixabay.com/Free-Photos

    GFM dan DA digerebek polisi pada Minggu (22/9). Penggerebekan dilakukan langsung oleh istri GFM bersama sejumlah aparat keamanan setempat. Diketahui GFM merupakan pegawai di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep. Sedangkan DA seorang Bidan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More