Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SDN Gentong Pasuruan yang ambruk. Dok. BPBD Jatim
SDN Gentong Pasuruan yang ambruk. Dok. BPBD Jatim

Surabaya, IDN Times - Penetapan tersangka baru kasus ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan tak kunjung ada. Penyebabnya ialah polisi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menemui beberapa kendala.

1. Dokumen pembangunan 2012 masih dicari

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/10). IDN Times/Fitria Madia

Salah satu yang menjadi kendala penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung SD yang ambruk yaitu dokumen yang hilang. Saat ini polisi masih berusaha mencari dokumen pembangunan 2012 tersebut.

"Karena ini pekerjaan 2012, maka dokumen resminya ya kita agak ekstra energi untuk mengumpulkan barang buktinya seperti dokumen kontrak dan sebagainya," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (3/12).

2. Tunggu hasil ekspose BPKP

Dok. BPBD Jatim

Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil ekspose dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian negara. Dari situlah, polisi akan mengidentifikasi perbuatan melawan hukum yang merujuk pada korupsi anggaran pembangunan.

"Hal ini membuat kami belum bisa lakukan penetapan tersangka (baru)," Gidion.

3. Polisi sudah periksa 15 saksi

SDN Gentong yang Ambruk. Dok IDN Times/Istimewa

Meski begitu, polisi tidak tinggal diam. Beberapa penyelidikan sudah dilakukan. Hasilnya berbagai macam informasi dan bukti dari 15 orang saksi pun didapat. Bahkan ada beberapa pejabat Pemerintah Kota Pasuruan yang suda diperiksa.

"Pokoknya adalah nama-namanya, tapi jangan disebutkan dulu," ucapnya.

4. SD ambruk tewaskan dua orang, polisi tetapkan dua kontraktor tersangka

SDN Gentong Pasuruan yang ambruk. Dok. BPBD Jatim

Sebelumnya, gedung empat kelas di SDN Gentong 1 Pasuruan ambruk pada 5 November 2019 dikarenakan adanya kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dua orang meninggal dunia dalam tragedi ini. Keduanya merupakan guru dan siswa.

Ditreskrimum Polda Jatim pun memberikan status tersangka kepada dua orang dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya dianggap melanggar Pasal 359. Karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka dan berat.

Editorial Team