Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum tersangka dugaan ujaran rasis, Syamsul Arif, Hishom Prasetyo Akbar mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/10). Saat praperadilan, Syamsul diwakili oleh istrinya, Nur Azizahtus Shoifah.
"Pada prinsipnya kami ajukan praperadilan, karena kami merasa pasal-pasal yang ditujukan pada klien kami oleh penyidik sebagai tersangka patut untuk diuji," ujar Hishom.