Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ungkap Kasus Kosmetik Ilegal, Peredarannya Ternyata Hampir se-Jatim

Rilis ungkap kasus kosmetik ilegal Polda Jatim (24/10). Dok.IDN Times/Istimewa.
Rilis ungkap kasus kosmetik ilegal Polda Jatim (24/10). Dok.IDN Times/Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Subdit I Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Jatim membongkar dugaan tindak pidana peredaran kosmetik ilegal. Produk bermerek KLT dan diproduksi PT Glad Skin Care ini mangandung bahan berbahaya, serta tidak memiliki izin edar.

1. Beroperasi sejak 2017 di Surabaya keuntungannya Rp1,6 miliar tiap bulan

Rilis ungkap kasus kosmetik ilegal Polda Jatim (24/10). Dok.IDN Times/Istimewa.
Rilis ungkap kasus kosmetik ilegal Polda Jatim (24/10). Dok.IDN Times/Istimewa.

Kasubdit I Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suryono mengatakan, perusahaan kosmetik ilegal ini beroperasi di Surabaya. Tiap bulannya, perusahaan ini bisa meraup untung mencapai miliaran rupiah. Satu tersangka pun telah dibekuk.

"Tersangkanya satu orang berinisial M. Omset per bulan dari penjualan kosmetik ini Rp1,6 miliar dan beroperasi mulai tahun 2017," ujarnya saat rilis di Mapolda Jatim, Kamis (24/10).

2. Sudah diedarkan di hampir seluruh wilayah Jatim

Polda Jatim merilis barang bukti kosmetik ilegal, Kamis (24/10). Dok.IDN Times/Istimewa
Polda Jatim merilis barang bukti kosmetik ilegal, Kamis (24/10). Dok.IDN Times/Istimewa

Terkait kandungan bahan berbahaya yang ada di dalam kosmetik ilegal tersebut, lanjut Suryono, karena ada merkuri dan hydroquinone. Bahkan, polisi mendapat fakta bahwa kosmetik ilegal ini telah diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jatim.

"Mulai tahun 2017 diedarkan di Jawa Timur. Pokoknya hampir seluruh wilayah Jawa Timur. Saat ini tersangka masih dalam proses Penyelidikan dan pemeriksaan. Perusahaannya tidak terdaftar," katanya.

3. Bermula dari penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri sejak September

Dari penjualan kosmetik ilegal ini, omset pelaku diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar. Dok.IDN Times/Istimewa
Dari penjualan kosmetik ilegal ini, omset pelaku diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar. Dok.IDN Times/Istimewa

Suryono menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan pada September 2019. Pihaknya segera melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri.

"Pada 3 September kita melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri. Ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merk KLT yang tidak memiliki izin edar tersebut," katanya.

4. Terjerat pasal berlapis

Pelaku kasus kosmetik ilegal terancam pidana 15 tahun penjara. Dok.IDN Times/Istimewa
Pelaku kasus kosmetik ilegal terancam pidana 15 tahun penjara. Dok.IDN Times/Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Naik Rp13 Ribu, Cek Daftar Harga Emas 5 Agustus 2025

24 Nov 2025, 15:43 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews