Surabaya, IDN Times - UU KPK yang baru sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019. Berbagai keresahan masih terlihat dari mahasiswa hingga dosen. Salah satunya yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
UU KPK Sudah Berlaku, Ini yang Didorong BEM UINSA

1. Dorong judical review
Ketua BEM Uinsa Ongki Fahrurrozi mendorong adanya judicial review terhadap UU KPK yang baru. Jalur itu dinilai sesuai dengan aspek hukum dan konstitusi.
"Kita bisa mengajukan banding ke MK karena hasil MK itu hasil yang mutlak. Artinya, teman-teman sudah tidak dilema lagi dan menemukan sikap jalur akademisi," ujarnya kemarin Jumat (18/10).
2. Juga dorong legislative review
Tak hanya judicial review, Ongki dan kawan-kawannya juga mendorong legislative review. Salah satu alasannya adalah sedang ada proses perbaikan kesalahan pengetikan UU KPK di DPR.
"Jadi sekalian ditinjau ulang seluruhnya. Karena setelah UU KPK ini berlaku kemudian kita masih menuntut perppu, saya rasa tidak realistis. Ya kalau perppu itu diterima oleh DPR, kalau tidak diterima maka ada gesekan eksekutif legislatif," jelas Ongki.
3. Dewan pengawas bisa menyandera KPK
Sementara itu, Dosen FH Ubhara, Jamil melihat, Dewan Pengawas KPK bagian dari kinerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi. Tetapi jika dewan pengawas dibuat untuk menyandera KPK maka akan membuat kinerja KPK terhambat.
"Kita bayangkan jika dewan Pengawas ditunjuk oleh presiden, dan pegawainya dari ASN, sudah jelas maka dalam kinerja akan tunduk pada UU kepagawaian," jelasnya ketika jadi narasumber di Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Uinsa.
4. Bisa keluarkan perppu atau judicial review
Jamil menyebut, di KPK banyak persoalan dan konflik antara anggota komisioner KPK itu sendiri. Menurutnya, presiden harus mengeluarkan perppu yang sesui dengan keinginan masyarakat sehubungan dengan revisi UU KPK.
"Tapi jalan terbaik dan sesuai hukum adalah dengan mengajukan judicial review ke MK," tandasnya.