Gerindra: Uang 1 Miliar yang Diamankan Polisi Buat Bayar Honor Saksi

Lamongan, IDN Times- Sekretaris DPC Partai Gerindra Lamongan R Imam Muchlisin mengakui, jika uang 1 miliar lebih yang diamankan di Mapolres Lamongan adalah uang milik partai. Namun pihaknya menepis anggapan bahwa uang yang dibawa oleh caleg partai Gerindra itu.
Bukanlah uang yang dibuat untuk serangan fajar atau politik uang, akan tetapi uang yang diambil oleh DPD Partai besutan Prabowo Subianto itu adalah uang untuk honor para saksi pemilu. "Itu uang untuk membayar para saksi mas, bukan uang buat serangan fajar," katanya kepada IDN Times di Bawaslu, Selasa (16/4).
1. Setiap saksi akan diberikan honor 150 ribu

Lebih lanjut ia mengatakan, uang Rp 1, 075 miliar, yang diambil dari DPD Partai Gerindra Jatim itu. Setiap saksi dan kordinator di Lamongan akan memperoleh bayaran sebesar Rp 150 ribu rupiah. Bagi Imam bayaran 150 ribu itu masih kurang, sebab di awal rapat partai tiap saksi akan diberikan honor 200 ribu. "Kalau 1 miliar lebih itu uang sedikit mas, dan masih kurang buat bayar para saksi," katanya.
2. Merasa heran karena adanya caleg Gerindra yang ditangkap

Imam juga mempertanyakan dasar hukum dari penangkapan caleg. "Saya juga heran kok bisa-bisanya ketika caleg partai kami membawa uang honor ditangkap dimana kesalahannya," katanya.
3. OC diberikan mandat ketua untuk mengambil uang ke DPD Jatim

Menurut dia, uang honor sedianya akan diambil oleh Ketua DPC Partai Gerindra Lamongan Tsalis Fahmi. Lantaran Tsalis tidak bisa, akhirnya ia memberikan mandat kepada caleg berinisial OC. "Karena bapak Tsalis tidak bisa, akhirnya mas OC yang mengambil uang itu," katanya.
4. Caleg asal Lamongan diamankan lantaran membawa uang 1 miliar

Sebelumnya seorang caleg diamankan polisi di Mapolres Lamongan, Senin (15/4), malam. Ia diamankan petugas lantaran membawa uang lebih dari Rp1 miliar. Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, saat ini caleg itu telah diperiksa oleh tim sentral Gakumdu. Polisi belum bisa menyimpulkan apakah uang yang dibawa oleh caleg partai tertentu ini ada dugaan pidana pemilu.
















