Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Iuran BPJS Naik, 500 Warga Malang Ajukan Turun Kelas Selama Bulan Ini

caption
caption

Malang, IDN Times - Keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen menimbulkan polemik. Tarif baru itu akan mulai berlaku pada Januari 2020.

Buntut keputusan itu, masyarakat banyak yang mengajukan turun kelas. Pasalnya kenaikan iuran BPJS tersebut mencapai 100 persen dari tarif semula.

Rinciannya, untuk BPJS kelas I dari sebelumnya Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Sedangkan kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp 42 ribu.

1. Permintaan turun kelas meningkat

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kenaikan iuran BPJS tersebut nyatanya berimbas pada permintaan penurunan kelas. Seperti yang terjadi di Kantor cabang BPJS Kesehatan Kota Malang. Setidaknya sudah ada sekitar 500 warga yang mengajukan turun kelas selama November.

Mulai dari peserta kelas I yang mengajukan turun ke kelas II dan juga kelas II ke kelas III. Mereka yang mengajukan turun kelas mendatangi langsung kantor cabang Malang.

"Kalau yang melalui aplikasi JKN mobile belum diketahui pasti. Sebab, kami yakin warga Malang banyak yang menggunakan JKN mobile," ucap Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang Wenan Setyo Nugroho, Jumat (15/11).

2. Persentas peserta yang pindah kelas masih belum banyak

Ilustrasi BPJS Kesehatan. IDN Times/Wayan Antara
Ilustrasi BPJS Kesehatan. IDN Times/Wayan Antara

Namun, lanjut Wenan, persentase peserta BPJS Kesehatan di Malang yang sudah pindah kelas tergolong masih rendah jika dihitung dari total seluruh peserta yang terdaftar. Untuk diketahui, total peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di cabang Malang sebesar 224 ribu orang.

"Jika dilihat dari persentasenya tidak terlau besar. Mungkin sebagian masyarakat masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah," lanjutnya. 

3. Sarankan ajukan melalui aplikasi

Ilustrasi BPJS Kesehatan. IDN Times/Wayan Antara
Ilustrasi BPJS Kesehatan. IDN Times/Wayan Antara

Wenan menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah kelas disarankan menggunakan aplikasi mobile. Sebab, melalui aplikasi itu, proses perpindahan kelas lebih cepat dan efektif. Masyarakat tidak perlu datang dan antre di kantor cabang Malang.

"Sebagian masyarakat memang sudah menggunakan mobile JKN. Tetapi ada juga yang tetap memilih datang ke kantor cabang," sambungnya. 

4. Pindah kelas tak pengaruhi pelayanan

caption
caption

Di sisi lain, Wenan menyebut bahwa banyaknya masyarakat yang mengajukan pindah kelas tak akan berpengaruh pada pelayanan BPJS Kesehatan. Mereka tetap mendapat pelayanan terbaik sebagai peserta BPJS apabila sewaktu-waktu membutuhkan perawatan.

Perbedaanya hanya pada fasilitas kamar yang didapat peserta. Bukan pada pelayanan medis.

"Pelayanan medisnya tentu sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan," tandasnya. 

Share
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us