Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi Penyiaran Indonesia Ingin Bisa Awasi Konten Media Sosial

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Banyuwangi, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap bisa memiliki kewenangan untuk mengawasi konten di media sosial (medsos). Selama ini, KPI hanya memiliki wewenang untuk mengawasi konten yang menyalahi kode etik penyiaran di televisi dan radio.

Ketua Komisioner KPI, Yuliandre Darwis, mengklaim pengawasan media mainstream radio dan televisi berjalan baik. Karena itulah, dia ingin ada regulasi yang mengatur kewenangan KPI untuk mengawasi sebaran konten di media sosial.

"Kalau ada yang tidak sesuai, pasti segera ada teguran, sanksi, dan lain-lain. Namun, kami tidak bisa masuk untuk yang media sosial, karena belum diatur regulasinya," kata Darwis, Rabu (6/2).

1. Konten medsos perlu jadi perhatian serius

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, Darwis menganggap konten di medsos yang mendominasi opini publik perlu menjadi perhatian. Dia menilai, kategori penyiaran tidak hanya di media televisi dan radio. KPI juga dapat ingin memiliki kewenangan memantau sebaran konten di medsos.

"Perkembangan ini ternyata tidak diikuti dengan regulasi terkait pengawasan konten yang beredar. Konten macam apapun bebas beredar. Kami ingin, masalah pengawasan konten di medsos ini bisa diakomodir dalam Undang-Undang Penyiaran Indonesia, seperti halnya media mainstream seperti televisi dan radio. Karena pada dasarnya setiap konten di medsos itu masuk kategori penyiaran,” paparnya.

2. Banyak aduan masyarakat ke KPI

independent.co.uk
independent.co.uk

Selama ini, kata Darwis, sudah banyak aduan atau laporan masyarakat yang ditujukan ke KPI terkait sebaran konten di medsos. Pihaknya belum bisa berbuat apa-apa sebab belum ada regulasi yang mengatur.

"Sementara, di satu sisi sudah banyak aduan yang masuk ke KPI, namun kami tetap tidak bisa bertindak” ujarnya.

3. Gelar diskusi untuk tampung aspirasi

mashable.com
mashable.com

Menurut Darwis, KPI harus mendengar aspirasi masyarakat perihal pengawasan konten media sosial. Aspirasi masyarakat inilah yang nantinya dapat mendorong pemerintah untuk memperhatikan regulasi pemantauan konten media sosial.

"Publik yang bisa mendorong wakilnya untuk menyampaikan aspirasi ini," tambahnya.

Share
Topics
Editorial Team
Mohamad Ulil Albab
EditorMohamad Ulil Albab
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Naik Rp13 Ribu, Cek Daftar Harga Emas 5 Agustus 2025

24 Nov 2025, 15:43 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews