Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penghasilan Tak Cukup, Seorang Pemuda Jambret Mahasiswi

IDN Times/ Alfi Ramadana
IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Malang Kota menangkap seorang pelaku penjambret mahasiswi. Pelaku berinisial NA ditangkap beserta barang bukti berupa smartphone merk Samsung Galaxy milik korban berinisial LI. 

1. Menjambret untuk kebutuhan makan

IDN Times/ Alfi Ramadana
IDN Times/ Alfi Ramadana

Kejadian penjambretan tersebut terjadi di Jl Terusan Dieng atau tepatnya di depan kampus Universitas Merdeka Malang sekitar pukul 23.30 WIB. Kepada polisi pelaku mengakui bahwa melakukan aksi penjambretan tersebut dikarenakan memerlukan tambahan uang untuk makan. Pasalnya penghasilanya sehari-hari sebagai kuli bangunan dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhanya. 

"Dia mengakui bahwa melakukan kejahatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari," beber Wakapolres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan. 

2. Korban sempat melawan

IDN Times/ Alfi Ramadana
IDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih jauh, Arie menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi tersebut, pelaku NA melihat korban di depan Unmer. Ia juga melihat korban membawa smartphone tersebut. Lalu tersangka mendatangi korban menggunakan sepeda motor dan langsung berupaya merampas smartphone yang dipegang oleh korban. Korban sempat melawan dan tersangka dan berusaha mempertahankan smartphone miliknya. Terjadi tarik menarik dan korban sempat memukul tersangka dua kali. Lalu korban dibanting oleh tersangka dan sempat menyeretnya sejauh dua meter. Kemudian korban berteriak dan mencoba mengejar dengan teman-temanya dan berhasil menangkap tersangka.

"Kemudian tersangka diserahkan ke pihak kepolisian. Ini baru pertama kalinya tersangka melakukan aksi. Tetapi kami masih dalami kasus ini," imbuhnya. 

3. Terkena pasal pencurian dengan kekerasan

IDN Times/ Alfi Ramadana
IDN Times/ Alfi Ramadana

Akibat perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka yaitu 9 tahun penjara. 

"Sejauh ini kami masih terus mendalami kasus ini untuk keterangan lebih jauh," sambungnya. 

4. Lakukan aksi dalam keadaan sadar

IDN Times/ Alfi Ramadana
IDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, saat melakukan aksi tersebut, pelaku dalam kondisi sadar. Ia tidak dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol maupun narkoba. Pelaku melakukan aksi karena melihat situasi sepi di lokasi kejadian. 

"Pelaku dalam kondisi sadar dan tidak dalam keadaan mabuk," tandasnya. 

Share
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Surabaya Luncurkan Situs MBR, Ngurus Surat Miskin Bisa Secara Online

31 Agu 2025, 13:48 WIBNews