Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PGRI Bakal Galang Dana Beli Rumah Keluarga Pencipta 'Hyme Guru'

Madiun, IDN Times - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Madiun mencari dukungan untuk membantu Damijati (67), istri almarhum Sartono si pencipta 'Hymne Guru' yang rumahnya dijual. "Kami telah menyampaikan masalah ini ke PGRI Jawa Timur saat sarasehan pada Sabtu-Minggu (2-3/2) kemarin," kata Ketua PGRI Kota Madiun Hariyadi, Senin (4/2).

Adapun tanggapan dari pengurus PGRI Jatim, menurut dia, organisasi profesi tingkat provinsi akan melakukan penggalangan dana untuk membeli rumah dan tanah di Jalan Halmahera Nomor 98, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

1. Penggalangan dana sebagai alternatif solusi

IDN Times/Nofika Dian Nugroho
IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Penggalangan dana, Hariyadi menjelaskan, dilakukan jika pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhalangan membeli rumah milik keluarga besar Sartono tersebut. "itu bila Kemendikbud tidak ada pos anggaran, karena (pembelian rumah) itu sifatnya mendadak," ujar dia.

Apabila rumah seluas 231 meter persegi yang menjadi saksi bisu lahirnya 'Hymne Guru' jadi dibeli PGRI, maka akan digunakan sebagai rumah pendidikan. Sementara, Damijati diharapkan tetap tinggal di kediaman yang sudah lama ditempati bersama suaminya sebelum meninggal pada November 2015.

2. PGRI bantu koordinasi dengan ahli waris

IDN Times/Nofika Dian Nugroho
IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kendati demikian, PGRI tetap berharap pihak Kemendikbud membeli rumah berdinding kayu yang masih menjadi hak dua adik kandung Sartono. Sebab, pejabat di kementerian itu telah menerima informasi tentang dijualnya rumah keluarga Sartono dan tengah melakukan pembahasan pembelian.

"Kami membantu untuk berkoordinasi dengan ahli waris, yaitu Pak Sarwono agar menyampaikan langsung kepada pihak Kemendikbud tentang harga," ujar Hariyadi.

3. Ditawarkan dengan harga Rp700 juta lewat makelar

IDN Times/Nofika Dian
IDN Times/Nofika Dian

Harga rumah dan tanah yang muncul saat ini, ia melanjutkan merupakan versi makelar dengan nominal sekitar Rp700 juta. Namun, berdasarkan hasil perhitungan Hariyadi nilai itu terlalu tinggi bila mengacu nilai jual obyek pajak (NJOP).

Pihak makelar, diketahui Hariyadi sebagai pemasang dua banner bertuliskan "Dijual, Tanah dan Rumah Ini. Tanpa Perantara yang terpasang di bagian depan dan samping. Nomor Handphone makelar itu juga terpampang di banner." Lebih baik ahli waris langsung bicara kepada Kemendikbud daripada lewat calo, " ujar Hariyadi.

Share
Topics
Editorial Team
Nofika Dian Nugroho
EditorNofika Dian Nugroho
Follow Us