Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satpol PP Kabupaten Madiun Segel Lahan Milik Anak Perusahaan PT INKA

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Madiun, IDN Times - Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel lahan milik PT INKA Multi Solusi Service (IMSS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) Persero, Kamis (15/8). Gara-garanya, pihak perusahaan sudah mulai menguruk tanah bekas sawah meski kelengkapan izin belum dikantongi. 

Dengan demikian, pekerjaan yang tengah berlansung di lahan dengan luas sekitar 4.000 meter persegi wilayah Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun itu terpaksa berhenti untuk sementara waktu.

"Izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) belum keluar tapi pihak pengusaha sudah melakukan kegiatan. Ini yang tidak diperbolehkan," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Eko Budi Hastanto. 

1. Bagian dari komitmen Bupati Madiun

-
-

Penyegelan itu, ia melanjutkan merupakan salah satu bagian dari komitmen Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro dalam menertibkan iklim investasi. Setiap jenis usaha diwajibkan melengkapi perizinan terlebih dulu sebelum memulai aktivitas pekerjaan. Salah satunya, menguruk lahan untuk proses pembangunan lebih lanjut.
"Sebelum izin terbit mestinya tidak boleh ada kegiatan. Tapi ini sudah, maka kami tindak," ujar Eko ditemui di lokasi penyegelan lahan.

2. Kajian harus dilakukan berjenjang

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Dalam proses administrasi perizinan usaha, ia menjelaskan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Tentang pemanfaatan lahan, misalnya, perlu dikaji okeh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait tata ruangnya. Kajian juga dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan tentang kelayakan bekas lahan sawah untuk bangunan. 

"Kalau seluruh tahapan sudah dilalui dan izin sudah terbit baru diperbolehkan beraktivitas," Eko menegaskan. 

3. Izin usaha PT IMSS masih dalam proses

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Kabid Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Madiun Agung menyatakan bahwa perizinan PT IMSS belum rampung. Sejumlah persyaratan administrasi baru saja diajukan beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, aktivitas yang tengah dijalankan harus dihentikan untuk sementara waktu. 

"Setelah seluruh perizinan beres, Segel bisa dibuka dan aktivitas bisa kembali dilanjutkan," kata Agung ditemui di tempat yang sama. 

Share
Topics
Editorial Team
Nofika Dian Nugroho
EditorNofika Dian Nugroho
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Naik Rp13 Ribu, Cek Daftar Harga Emas 5 Agustus 2025

24 Nov 2025, 15:43 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews